Suara.com - Keluarga pasien reaktif Virus Corona di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara kembali membuat geger. Pihak keluarga yang tidak terima pasien dikubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus nekat membuka paksa peti dan kain kafan jenazah.
Peristiwa itu terjadi di TPU Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Sabtu (25/7/2020) sore. Foto kondisi kafan jenazah yang terbuka dan masih mengenakan daster itu pun sontak menjadi viral.
Lurah Suka Maju Harry Agus Perdana yang dikonfirmasi pun membenarkan ada warganya yang membuka paksa peti jenazah reaktif Corona dari Rumah Sakit Sembiring.
"Ketika saya hadir dilokasi, kondisi peti jenazah sudah terbuka. Tidak tahu pasti siapa yg membuka. Ada info dilapangan bahwa pihak keluarga yg membuka peti," kata Harry, Minggu (26/7/2020).
Baca Juga: Detik-detik Warga Bongkar Peti Jenazah Pasien Covid-19, Riuh Suara Tangis
Dikatakan Harry, pasien yang meninggal tersebut belum dipastikan positif Corona. Namun hasil dari rapid test, terkonfirmasi reaktif.
Pasien diketahui dirawat di rumah sakit pada Kamis (23/7/2020) malam. Keesokan harinya pasien meninggal dunia.
"Pasien belum dipastikan positif Covid19. Keterangan dari rumah sakit bahwa pasien ada historis penyakit jantung. Jadi belum keluar hasil Swab," ujarnya.
Menurut rumah sakit, semula pemakaman akan dilakukan di TPU khusus Covid-19 yang berada di Simalingkar Medan dengan protokol Covid-19. Namun, pihak keluarga memaksa untuk dimakamkan di TPU umum di Kelurahan Suka Maju.
"Akhirnya hasil kesepakatan keluarga dengan rumah sakit bahwa keluarga dibolehkan mengebumikan jenazah ibunya dengan syarat harus mengikuti protokol Covid-19," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Pembongkar Paksa Peti Jenazah Covid-19 di Jeneponto Diperiksa Polisi
Namun kata Harry, saat proses penguburan oleh pihak rumah sakit, keluarga melanggar protokol dengan ikut ke pemakaman dan membuka peti. Setelah itu, pihak keluarga juga membuka kain kafan jenazah dan anggota keluarga protes melihat jenazah masih mengenakan pakaian daster. Keluarga curiga jika jenazah belum dilakukan fardu kifayah atau memandikan.