Suara.com - Seorang pelajar Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) berinisial AB (17) terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran kedapatan menggunakan senjata api rakitan khas Kota Palopo, Sulawesi Selatan bernama papporo yang memicu terjadi bentrok antar warga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Agus Heru mengemukakan, bentrokan tersebut terjadi di Jalan Kandea, Kota Makassar pada Minggu (26/7/2020) pukul 04.40 WITA pagi.
"Sehubungan dengan riak-riak pemicu terjadinya gesekan antar warga," kata Agus kepada Suara, Minggu (26/7/2020).
Agus menjelaskan, permasalahan tersebut berawal dari pria bernama Zulkarnain, pemilik papporo, yang menyuruh AB untuk meledakkan senjata api rakitan tersebut di pinggir kanal samping Pos Yandu, Jalan Kandea, Makassar pada pukul 00.30 WITA.
Baca Juga: Satu Anak Tewas saat Tawuran di Jatiasih, Polisi Tangkap 8 Remaja
AB menyanggupi permintaan Zulkarnain. Dia kemudian meledakkan senjata api rakitan itu sebanyak tiga kali dengan cara menuangkan spiritus.
Alhasil, suara ledakan keras pun terdengar hingga kemana-mana. Sehingga, membuat warga sekitar yang tengah beristirahat terbangun.
"Seorang ibu menegur Zulkarnain dan AB. Dia bilang jangan bunyikan papporo tengah malam karena ada anak kecilku," kata Agus.
Permasalahan rupanya tak sampai di situ, warga lainnya bernama Co'nang yang merasa terganggu dengan tingkah Zulkarnain dan AB, mendatangi lokasi kejadian.
"Menurut informasi warga, dirinya ikut menegur dan memukul Zul selaku pemilik papporo," kata dia.
Baca Juga: Tepergok Bawa Golok untuk Tawuran, Remaja Ini Diamankan Polsek Ngampilan
Situasi kemudian berubah memanas. Warga Baraya dan Warga Kandea bersitegang, hingga bentrokan pun tak dapat dielakkan.