Suara.com - Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyampaikan perkembangan terkini atas hasil pengawasan penegakan protokol kesehatan covid-19 di Jakarta.
Tercatat, hingga Jumat (24/7) kemarin, ada 4.094 orang kena sanksi denda karena tak pakai masker.
Hasil itu didapat secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020.
"Jumlah secara kumulatif ada 41.693 orang melanggar tak pakai masker. 37.599 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan 4.094 dikenakan sanksi denda," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2020).
Baca Juga: Hits: Jenis Golong Darah Paling Disukai Nyamuk, Masker Sejak Era Edo
Sementara itu, Arifin juga mengungkapkan, ada 478 tempat atau fasilitas umum yang kedapatan melanggar selama PSBB di DKI. Di mana, 401 tempat dikenai sanksi teguran tertulis dan 71 tempat dikenai sanksi denda.
"Ada juga kegiatan Sosial Budaya dengan jumlah pelanggaran 54. 8 kena teguran tertulis, 18 dikenai sanksi denda dan 28 dikenai sanksi segel," tuturnya.
Arifin menambahkan, dengan banyaknya pelanggaran tersebut, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 664.060.000, tempat atau fasilitas umum sejumlah Rp 264.850.000, dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000. Jadi total keseluruhan sejumlah Rp 1.100.410.000.
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," tandasnya.
Baca Juga: Bukan Lakukan Penilangan Polisi Jabar Malah Bagikan Ratusan Ribu Masker