Muslim Ditembak Mati dan Dibacok-bacok karena Utang Narkoba Rp 100 Juta

Sabtu, 25 Juli 2020 | 18:16 WIB
Muslim Ditembak Mati dan Dibacok-bacok karena Utang Narkoba Rp 100 Juta
Ketiga pelaku penembakan dan pembacokan saat diamankan di Mapolda Sumsel, Sabtu (25/7/2020). (Suara.com/Rio Adi Pratama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Motif Deni Afradi (36) menghabisi nyawa Muslim (40) akhirnya terungkap. Deni tembak mati dan bacok-bacok Muslim karena utang narkoba ratusan juta. 

Alasan tersangka Deni, warga kawasan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang ini menembak korban yang tengah istirahat di teras Mushola Abadan, Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Rabu (22/7/2020) lalu, karena utang narkoba Rp 100 juta.

Deni yang merupakan eksekutor dalam pembunahan tersebut mengakui hal itu saat diamankan di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (25/7/2020).

“Ya, kakak tiri saya (Een) punya masalah soal utang sebesar Rp 100 juta, utang narkoba,” ujar Deni.

Baca Juga: Kelewat Nakal, Ayah Sewa Preman untuk Bunuh Anak Kandungnya

Selain itu, dirinya mengakui alasan lain menghabisi nyawa korban lantaran kesal dengan korban. Pasalnya, korban pernah menyandra orangtuanya.

“Saya juga membela orang tua saya. Korban itu sempat menyandra orang tua saya. Makanya saya membunuh dia (korban Muslim),” ucap dia.

Namun, ia mengakui sebenarnya dirinya tidak ada niat untuk menembak korban pada saat kejadian itu.

“Tidak ada niat wkatu itu (untuk menembak korban). Tapi, karena korban juga pernah mau menembak saya, makanya saya tembak saat itu,” ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, mengatakan pihaknya akan mendalami kembali terkait utang narkoba tersebut.

Baca Juga: Dikenal Sadis Saat Begal, HK Bacok Korban hingga Cacat Seumur Hidup

“Kita akan mendalami tentang itu (soal utang narkoba),” singkat Hisar.

Kini tersangka Deni beserta dua tersangka lainnya yakni Retno Herlambang (21) dan Mukroni (49) mendekam di balik jeruji besi Mapolda Sumsel.

Dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Ancaman paling lama penjara 12 tahun.

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI