Kini tersangka Deni beserta dua tersangka lainnya yakni Retno Herlambang (21) dan Mukroni (49) mendekam di balik jeruji besi Mapolda Sumsel.
Dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Ancaman paling lama penjara 12 tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Baca Juga: Kelewat Nakal, Ayah Sewa Preman untuk Bunuh Anak Kandungnya