Suara.com - Berkas perkara Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar terkait kasus mark-up lahan kuburan di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel), kini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mengatakan sebelumnya berkas pemeriksaan terhadap Johan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
“Ya, perkara dugaan tindak pidana korupsi soal pengadaan tanah tempat pemakamam umum di Kabupaten OKU yang bersumber dari APBN tahun 2013 sebesar Rp 6 miliar, diambil alih,” ujar Ali dalam pernyataan persnya, Sabtu (25/7/2020).
Pengambilan alih perkara tersebut dari Polda Sumsel dilakukan oleh unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan atau Korsupdak KPK.
Baca Juga: Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida: Tak Semudah Itu Menurunkan Bupati
Mengingat, pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara itu sulit dilakukan secara baik, sehingga penyelesaiannya diharap lebih cepat jika dilakukan oleh KPK.
“Perkara tersebut diambil alih setelah KPK bersama Polda Sumsel melakukan supervisi penindakan kasus korupsi,” kata dia.
Masih kata dia, pada kasus yang menyeret Johan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.
Penyidik pun telah membawa berkas perkara dari Polda Sumsel ke Jakarta. Pihaknya mengangkut dua koper dan sebuah boks plastik.
“Selain berkas perkara itu, kita juga membawa barang bukti dan dokumen-dokumen pendukung lainnya,” ucap dia.
Baca Juga: Eks Ketua DPD PDIP Sumut Ditahan, Djarot: Virus Utamanya Gubernur dari PKS
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, tidak membantah adanya berkas perkara dugaan korupsi lahan kuburan yang ditangani pihaknya diambil alih oleh KPK.
“Benar, mereka (KPK) datang ke sini (Polda Sumsel). Mereka datang untuk mengambik berkas Johan Anuar,” singkat Eko.
Untuk diketahui, Wakil Bupati OKU, Johan Anuar kembali mencuat pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada (14/1/2020) lalu. Johan juga sempat dinonaktifkan dari jabatannya lantaran harus menjalani pemeriksaan.
Johan mendekam di balik jeruji besi Mapolda Sumsel selama 120 hari. Kemudian, Johan dibebaskan pada 12 Mei 2020 lalu. Pasalnya, Johan ditangguhkan karena berkasnya tak kunjung lengkap atau P21.
Johan juga sebelumnya telah diperiksa polisi sejak lima tahun lalu, persisnya pada 2015. Dalam perjalanannya, Johan sempat membawa kasus dugaan korupsi lahan kuburan ini ke pra peradilan pada 2017 lalu dan berhasil dimenangkannya.
Kontributor : Rio Adi Pratama