Dalam kasus ini, RAP dijerat Pasla 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
RAP terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Baca Juga: Berawal Sewa PSK Waria, Pria di Bangka Tengah Cabuli Puluhan Anak