Suara.com - Hari kedua Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada Jumat (24/7/2020) sebanyak 1.601 diberikan sanksi tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan selain memberi sanksi tilang pihaknya juga memberikan sanksi berupa teguran terhadap 2.961 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
"Penindakan tilang sejumlah 1.601 tilang. Pelanggaran didominasi oleh pengemudi sepeda motor," kata Fahri kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).
Fahri menambahkan, dalam hari kedua operasi kali ini masih sama seperti hari pertama di mana pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni melawan arus. Berdasarkan data ada 413 pelanggaran.
Baca Juga: Lawan Polisi, Pengemudi yang Buang Surat Tilang Ternyata PNS Kemendes PDTT
"Adapun wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat, Tangerang Selatan dan Depok," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyiagakan 1.807 personel gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam rangka melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020.
Dalam pelaksanaannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan jika Operasi Patuh Jaya 2020 kali ini personel kepolisian yang bertugas tidak akan melakukan razia di tempat.
Melainkan, petugas akan berkeliling mencari pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 1.763 Kendaraan Ditilang
Dia juga menjabarkan setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020.