Suara.com - Perusahaan media massa mendapatkan insentif dampak COVID-19. Mulai dari keringanan pajak sampai beban listrik gedung atau kantor.
Insentif ini untuk menghindari ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hal itu dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020) kemarin.
“Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19,” kata Ketua Dewan Pers M. NUH.
Baca Juga: Dihantam COVID-19, Pengusaha Hotel di Kudus Minta Penundaan Bayar Pajak
Pertemuan di ruang virtual tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan anggota Dewan Pers. Di antaranya Ahmad Djauhar, Agus Sudibyo, Hassanein Rais, Agung Dharmajaya, Arif Zulkifli, Jamalul Insan, dan Asep Setiawan.
Selain itu, hadir para perwakilan konstituen Dewan Pers, yakni Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Kemal Gani, Shanti Ruwyastuti (ATVSI), Maryadi (AMSI), Ninuk Mardiana Pambudi (SPS), Bambang Harymurti (Gugus Tugas Media Sustainability), M Rafiq (PRSSNI), Bambang Santoso (ATVLI), Arifin Asydad (Forum Pemred), Abdul Manan (AJI), Imam Wahyudi (IJTI), dan Firdaus (SMSI).
Berikut 7 keringanan insentif dampak COVID-19 untuk perusahaan media:
- Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.
- Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
- Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
- Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
- Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50 persen.
- Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan.
- Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tempatkan Uang Negara di Bank Umum