Aniaya Polisi di Tempat Hiburan Malam, 2 DPO Diminta Menyerahkan Diri
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 10 tersangka.
Suara.com - Polisi meminta 2 orang berinisial A dan M menyerahkan diri. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan polisi di tempat hiburan malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka.
“Tersangka ada 10 orang, 2 masih DPO. Kita mengimbau kepada DPO berinisial A dan M untuk segera menyerahkan diri,” katanya, seperti dikutip Kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Jumat (24/7).
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya melakukan penanganan secara profesional.
Baca Juga: Berapa Tinggi Ole Romeny? Makin Santer Bergabung Timnas Indonesia Usai Terlihat di SUGBK
“Kita melakukan penyidikan secara profesional. Penyidikan tetap kita lanjutkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumut berinisial KHS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“KHS ditahan. Sekarang diperiksa,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 17 orang ditangkap dalam kasus dugaan penganiayaan polisi di Medan.
Polisi menetapkan 8 orang tersangka, 7 laki-laki dan 1 wanita. Dari para tersangka itu, salah satu di antaranya berinisial KHS.
Baca Juga: Surga Satwa Berubah Jadi Medan Perang: Perang Israel-Hizbullah Ancam Migrasi Burung
Polisi juga masih mendalami motif peristiwa tersebut. Pihaknya menemukan dari komunikasi tersangka KHS menerima pesan chat WA (WhatsApp) dari rekan wanitanya yang mengaku dipukul oleh seorang anggota polisi di kelab malam tersebut.