Suara.com - Mantan tahanan politik Papua, Paulus Suryanta Ginting, menceritakan salah satu sisi kelam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Ada satu kamar yang disebut Kamar Apotek, tempat bagi narapidana menggunakan narkoba.
Surya Anta dijebloskan ke Rutan Salemba bersama lima temannya yang juga menjadi terpidana kasus makar. Ia harus menjalani masa hukuman penjara selama 9 bulan rutan terpenuh ketiga di Indonesia.
Selama mendekam di rutan yang terletak di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat tersebut, Surya sudah tidak asing dengan praktik jual beli narkoba. Bahkan ia menyebut ada Kamar Apotek yang digunakan para napi untuk mengkonsumsi barang terlarang tersebut.
Kamar Apotek berada di J 15, sebuah sel yang terdiri dari tiga kamar.
Baca Juga: Dipenjara di Rutan Salemba, Augie Fantinus: Seperti Sekolah
"Jadi di atapnya dikasih dua kamar loteng. Kamar loteng paling belakang itu adalah kamar apotek," kata Surya dalam sebuah diskusi bertajuk "Cerita di Balik Penjara" yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pembebasan Nasional, Jumat (24/7/2020).
"Kamar apotek itu, ya, sebutan untuk tempat di mana kita bisa membeli dan menggunakan secara dalam kata kutip legal, (yaitu) sabu," tambahnya.
Ia mengungkapkan kamar apotek tersebut seolah menjadi kamar biasa. Sebab petugas yang berjaga pun tahu dengan fungsi kamar namun tidak pernah bertindak.
"Maksudnya, ya, tahu sama tahu, petugas bahwa di situ adalah tempat bagi orang mengonsumsi," ucap Surya.
Peredaran narkoba di balik penjara menjadi hal yang biasa terjadi di Rutan Salemba. Bahkan ada penjual yang dipanggil Penjual Sabu Keliling (PSK).
Baca Juga: Eks Tapol Papua Curhat Dipalak Napi Rutan Salemba, Begini Respons Yasonna
PSK itu menjajakan narkoba kepada setiap narapidana. Surya pun tak luput ditawarinya.