Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) menyita satu unit alat berat dan empat orang pekerja tambang inkonvensi (TI) ilegal di Desa Tepus Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.
Namun sayangnya baik pemilik alat berat maupun TI berhasil kabur dari kejaran polisi. Diduga keduanya telah mengendus kedatangan aparat.
Kades Tepus, Kusmiran mengatakan penyitaan alat berat PC itu diketahui dibawah kuasa atau koordinator lapangan bernama Armed. Sedangkan pemilik tambang inkonvensional bernama Tono. Untuk pemilik PC tersebut diduga milik warga Pangkalpinang.
"Penangkapan PC dilakukan pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB oleh Ditreskrimsus Polda Babel. Koordinator alat berat Armed dan pemilik Tambang Inkonvensi kabur," kata Kusmiran kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga: Putra Eks Bupati Sangihe Ditangkap, Kasus Pengadaan Alat Berat Tambang
Sementara Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Wahyudi Rahman saat dikonfirmasi wartawan mengatakan satu unit alat berat berikut empat pekerja tambang telah di amankan di Polda Babel guna proses hukum lebih lanjut.
"Diamankan kemarin. Saat ini barang bukti sudah di Polda Babel guna proses lebih lanjut," tegasnya.
Dikatakan Wahyudi, jika aktivitas tambang inkonvensi tersebut beroperasi secara ilegal di kawasan hutan produksi.
"Status sudah naik ke penyidikan. Barang bukti yang kita amankan diantaranya empat orang pekerja tambang, alat berat dan peralatan tambang," jelasnya.
Saat ini keempat pekerja tambang yang diamankan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. Untuk itu dia meminta awak media dapat bersabar. Pasalnya, penyidik masih mencari siapa pemilik tambang dan alat berat tersebut.
Baca Juga: Komisi III DPR Soroti Lemahnya Proses Hukum Kasus Tambang Ilegal di Babel
" Kita masih mencari pemilik tambang dan alat berat tersebut. Jika sudah diketahui kita akan melakukan gelar perkara,"tandasnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan