Suara.com - Mantan tahanan politik Papua, Paulus Suryanta Ginting menceritakan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Saking santainya, proses jual beli barang terlarang itu pun dilakukan secara transparan bak di pasar tradisional.
Surya dan enam tapol Papua lainnya masuk ke Rutan Salemba di akhir 2019. Ia dipidana 9 bulan penjara karena dianggap bersalah melakukan tindakan makar.
Pada suatu malam, Surya menemukan satu sudut dalam blok sel yang dipenuhi banyak orang.
Baca Juga: Cerita Eks Tapol Papua, Ditagih Rp 1 Juta oleh Penguasa Lapak Penjara
Sudut itu digambarkan olehnya terdapat sebuah lubang yang menjadi penghubung antara lantai dasar dan lantai dua.
"Saya tidur di lapak Palembang tapi malam itu saya lihat orang bergerombol di samping kiri saya. Melihat ke arah bolongan yang menghubungkan antara lantai dasar dan lantai dua," kata Surya dalam diskusi Cerita di Balik Penjara, yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pembebasan Nasional, Jumat (24/7/2020).
Usut punya usut, Surya mengetahui lubang itu menjadi tempat bertransaksi jual beli barang-barang yang sebenarnya tidak boleh masuk ke dalam sel napi, termasuk narkoba.
"Nah ternyata tempat transaksi macam-macam, ganja, sabu, handphone," ucapnya.
Kata dia, ada penjualnya yang disebut PSK atau penjual sabu keliling. PSK itu bakal menawarkan sabu secara berkeliling bahkan ia pun sempat ditawari.
Baca Juga: Ketua BEM Uncen Dkk Dibui karena Dituduh Makar, Surya Anta: Ini Pesanan
"Menjualnya bagaimana? Ya tawarinnya seperti yang kayak di Twitter saya, 'sabu, sabu, yang mau sabu buat malam minggu'," kata dia mencontohkan.