Berawal Sewa PSK Waria, Pria di Bangka Tengah Cabuli Puluhan Anak

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 24 Juli 2020 | 19:30 WIB
Berawal Sewa PSK Waria, Pria di Bangka Tengah Cabuli Puluhan Anak
Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Adi Purnomo (tengah) saat rilis kasus pencabulan. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria berinisial FD (27) di Desa Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel), nekat mencabuli puluhan anak laki-laki dibawah umur. Perbuatan cabul yang dialkukan pelaku sudah berlangsung selama lima tahun.

Kasus ini terungkap setelah enam dari orang tua korban melapor ke Polres Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Adi Purnomo mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya karena ketagihan menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) waria.

"Demi melampiaskan nafsu bejatnya itu, predator anak dibawah umur atau penyuka sesama jenis ini melakukan aksinya dengan membujuk rayu anak tetangga," ungkap Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo dalam konfrensi Pers, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Resmi! Polisi Hentikan Kasus Bule Prancis Cabuli 305 Bocah di Jakarta

Slamet mengatakan pelaku juga mengakui telah melakukan aksi bejatnya terhadap siswa kelas 5 SD sampai siswa SMP. Selama kurang lebih 5 tahun korban selalu di intimidasi dengan ancaman akan dibunuh jika menceritakan perbuatan menyimpang tersebut keorang lain.

"Kalau untuk jumlah pasti kobannya ada puluhan anak, namun yang membuat laporan sebanyak 6 orang anak didampingi para orang tua," katanya.

Slamet mengatakan, pelaku FD diamankan pada tanggal 26 Juni 2020 lalu. Polres Bangka Barat telah memberikan konsling kepada para korban dengan melibatkan dinas terkait di Pemda Bangka Tengah.

"Sejauh ini kita juga sudah mengupayakan pemulihan mental para korban. Alhamdulillah, perlahan saat ini para korbannya sudah melakukan aktifitas normal sehari-hari dilingkungan masyarakat," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga mengajak semua elemen masyarakat untuk intens memantau prilaku anak dilingkungan, kemudian segera melaporkan ke pihak berwajib jika terjadi pelanggaran hukum terutama melibatkan anak dibawah umur.

"Kita dari pihak kepolisian akan bersikap tegas kepada pelanggar UU Perlindungan anak seperti FD, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 15 Milyar," jelasnya.

Baca Juga: Bejat! Pria Bangkotan Tega Cabuli Bocah Sepulang dari Sawah

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI