Ikan aligator atau Alligator gar biasa ditemukan di danau besar, sungai, dan sungai yang berawa. Ikan ini merupakan tipikal ikan yang menyukai daerah terpencil dan rawa-rawa dataran rendah. Habitatnya berada di air tawar dan air payau.
Tubuh ikan aligator berwarna hijau keabu-abuan sampai coklat dengan permukaan punggung dan perut yang berwarna kekuningan atau putih.
Dinamakan ikan aligator sebab anatomi tubuhnya yang tampak seperti buaya aligator yang memiliki tubuh memanjang dan ramping serta gigi yang tajam.
Dengan mata kecil serta ekor heterocercalnya, mereka biasa mengambang di permukaan air. Sebagai salah satu spesies ikan air tawar terbesar di Amerika Utara, ikan aligator bisa tumbuh hingga 3 meter dengan berat 137 kg.
Baca Juga: Takut Kena Virus Corona, Panitia Kurban Tak Berani Sembelih Hewan Warga
Sekali bertelur, ikan aligator bisa bertelur sebanyak 77.000 dengan waktu menetas enam sampai delapan hari saja.
Sebagai karnivora oportunistik, ikan aligator menunggu mangsanya secara perlahan cenderung diam sebelum menyergapnya dengan kecepatan tinggi. Mangsanya antara lain, ikan, bebek, kura-kura, mamalia kecil sampai bangkai.
Larangan Memelihara Ikan Aligator di Indonesia
Memelihara ikan aligator di Indonesia dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Menyadur laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, bagi siapapun yang melanggar peraturan ini dengan memelihara ikan aligator, akan dikenai hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: 4 Artis Jualan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Sementara bagi pelanggar yang melepasliarkan ikan tersebut ke perairan umum seperti sungai atau danau, dikenai hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.