Suara.com - Ade Rohmah Widyaningsih (40), istri siri Abdul Mihrab (40), pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya berusia 12 tahun RRP dipicu masalah jemuran saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih dalami peran Ade dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan statusnya sampai saat ini masih saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian saat dihubungi Suara.com, Jumat (24/7/2020).
Aksi penganiayaan terhadap RRP ini terekam oleh video amatir yang dilakukan oleh adik kandung pelaku bernama Linda.
Dalam video tersebut tampak Ade membiarkan suami sirinya yakni Abdul menganiaya bocah berusia 12 tahun tersebut.
Baca Juga: Diami Anak Tiri Disiksa Gegara Jemuran, Ade Kabur Sebelum Suami Terciduk
Belakangan, Linda mengungkapkan, istri siri kakak kandungnya tersebut kerap melakukan provokasi agar suaminya marah dan menganiaya RRP.
"Iya masih kita dalami perannya," tutur Arie.
Terkait kasus ini, Abdul sudah diamankan oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian menuturkan, peristiwa tersebut bermula tatkala RRP disuruh ibu tirinya menjemur pakaian di sekitar rumah di kawasan Pondok Kopi Ujung, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (22/7).
Namun, RRP tidak menjemur pakaian di tempat seperti yang diminta oleh ibu tirinya.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Abdul Siska Anak Kandung Hanya karena Jemuran
"Tempat jemuran penuh disarankan oleh tantenya digantung di hanger," kata Arie di saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020).
Mengetahui RRP tidak menjemur pakaian seperti yang diperintahkan, sang ibu tiri lantas marah dan memaki-maki bocah perempuan berusia 12 tahun tersebut.
Sampai pada akhirnya, Abdul Mihrab mendengar dan tersulut emosi hingga tega menjambak dan memukul anak kandungnya itu dengan sandal.