Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, Harus Masiku, yang kekinian menjadi buronan kasus suap, masih berada di Indonesia.
"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Hingga kini, lembaga antirasuah bersama Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap pemberi suap kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu, dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harus sudah dinyatakan buron sudah sekitar enam bulan. Ketika OTT dilakukan terhadap Wahyu dan dua kader PDI Perjuangan Saeful dan Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga: Dalih Masih Diburu, KPK Kembali Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri
"KPK terus berkoordinasi dengan pihak polri dan pihak imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka Harun," tutup Ali.
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.
Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.
KPK sudah dibantu aparat kepolisian seluruh Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun, kenyataannya masih nihil.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Baca Juga: Terungkap! Harun Masiku Punya Penyandang Dana untuk Suap Eks Komisioner KPU
Untuk tersangka Wahyu dan Agustiani perkaranya kini sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, Saeful sudah divonis persidangan dengan hukuman 1 tahun delapan bulan penjara. Saeful juga sudah di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.