Ironisnya, pemeirntah pusat dan pemerintah daerah tidak melakukan upaya apapun untuk melindungi nelayan. Padahal, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, memberikan mandat untuk melindungi nelayan, salah satunya menjamin keamanan dan keselamatan sekaligus mendapatkan pendampingan hukum.
Sementara itu, Koordinator KRUHA, Muhammad Reza Shihab mengatakan terjadi proses pembiaran pelanggaran HAM yang dialami oleh penduduk di Perairan Sangkarrang. Maka dari itu Koalisi menuntut tindakan serius dalam merespon tuntutan warga sebagai pihak yang mengalami kerugian dan kerusakan berdasar Konvensi Internasional tentang Hak – Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Internasional tentang Hak – Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR). Terutama penggunaan upaya – upaya pertahanan diri dalam hubungan dengan hak hidup dan hukum HAM dan hukum lingkungan internasional terkait pelanggaran kewajiban ekstra territorial.
Menyikapi kasus tersebut, Koalisi Selamatkan Laut Indonesia mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kedubes Belanda, PT Royal Boskalis, Pelindo, dan PT Bentang Laut Indonesia serta seluruh pihak yang terlibat untuk segera mengambil langkah guna menghentikan pertambangan pasir di perairan Sangakrang, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami mendesak Presiden dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk segera meminta PT Royal Boskalis menghentikan penambangan pasir laut. Pemerintah Pusat harus segera turun tangan melindungi nelayan dan perempuan nelayan di Kepulauan Sangkarang, Makasar," tegas Reza.
Selain itu, Koalisi meminta Pemerintah Belanda untuk segera memerintahkan PT Royal Boskaslis menghentikan penambangan pasir di Kepulauan Sangkarang.
"Kepada Pelindo dan PT Bentang Laut Indonesia agar menghentikan penambangan pasir di Kepulauan Sangkarang, serta melakukan dialog dengan masyarakat yang terdampak. Tak hanya itu, segera lakukan pemulihan hak asasi manusia nelayan serta perempuan nelayan di Kepulauan Sangkarang," tuturnya.
Koalisi juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, untuk segera memerintahkan anak buahnya di lapangan agar tidak melakukan penangkapan dan intimidasi terhadap nelayan. Sebab mereka berjuang untuk melindungi laut Indonesia dari kerusakan.