Alasan Dijamin Keluarga, Anjani Pengemudi Maut di Jaktim Tak Ditahan Polisi

Jum'at, 24 Juli 2020 | 16:54 WIB
Alasan Dijamin Keluarga, Anjani Pengemudi Maut di Jaktim Tak Ditahan Polisi
Pengendara Honda HRV, Anjani Rahma Pramesti (23), saat dimintai keterangan oleh warga dan polisi di kantor RW sekitar lokasi kejadian kecelakaan, Kamis (16/7/2020) dini hari. Anjani terlibat kecelakaan dengan tiga pengguna jalan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, dua di antaranya tewas dan satu luka berat. (ANTARA/HO-Ilham)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris, Teguh mengatakan, proses pemeriksaan terkait kecelakaan maut dengan tersangka Anjani Rahma Pramesti masih berlanjut.

Menurut Teguh, status hukum Anjani hingga saat ini masih sebagai tersangka sejak awal kasus terjadi pada (16/7/2020). Namun, tak dilakukan penahanan lantaran Anjani dinilai kooperatif dan ada jaminan dari keluarga.

"Dari awal memang sudah ditetapkan tersangka. Cuma memang tidak dikenai penahanan," kata dia saat dihubungi Suara.com, Jumat (24/7/2020).

Dalam kasus ini, polisi mengklaim sudah memeriksa 2 orang saksi di TKP dan 1 orang saksi dari salah satu korban yang tewas dalam kasus tabrak lari tersebut.

Baca Juga: PPSU Tewas Ditabrak Bikin Anies Murka, Pelakunya Masih Misterius

"Perkembangan kasus masih berlanjut kita masih mengumpulkan saksi. 2 saksi di TKP (tempat kejadian perkara) sudah kami mintai keterangan. Terus 1 saksi ahli waris sudah kami ambil keterangan juga," kata Teguh 

Menurutnya, polisi tinggal menunggu keterangan saksi korban bernama Novan Bawono (41) yang selamat, namun masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

"Tinggal menunggu saksi korban yang masih luka itu," ungkapnya.

Dalam insiden tabrakan maut, polisi telah menetapkan Anjani sebagai tersangka. Namun, wanita cantik itu tidak ditahan di kantor polisi dan hanya diwajibkan untuk melapor.

Sebelumnya, menabrak dua orang pengendara motor hingga tewas di kawasan Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur Rabu malam pukul 23.45 WIB. Ternyata setelah menabrak, Anjani sempat kabur.

Baca Juga: Mau Kencan ke Rumah Pacar, Fakta Baru Kasus Anjani Pengemudi Maut di Jaktim

Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan awalnya wanita itu tengah dalam perjalanan dari arah Jalan Ahmad Yani Jakarta Selatan menaiki mobil Honda HRV pelat nomor B 97 ARP. Begitu mobil melintas di jalan layang Jatinegara, Anjani menabrak pengendara motor yang membonceng orang lain.

"Sesampainya di fly over Jatinegara yang masuk DI Panjaitan itu nabrak motor terus korban meninggal dunia di TKP," ujar Agus saat dihubungi Suara.com, Kamis (16/7/2020).

Setelah menabrak dua orang, Anjani malah terus tancap gas tanpa menghiraukan pemotor yang ia tabrak. Namun setelah sekitar 500 meter berjalan, mobil yang dibawa diduga oleng dan malah menabrak orang yang sedang mendorong motor.

Setelah menabrak orang kedua kalinya, Anjani baru memutuskan untuk berhenti dan melihat kondisi korban. Setelah itu warga datang dan mengamankan wanita itu ke pos RW setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI