Tumpahkan Hand Sanitizer ke Lantai, Pria Ini Didenda Rp 42 Juta

Jum'at, 24 Juli 2020 | 14:53 WIB
Tumpahkan Hand Sanitizer ke Lantai, Pria Ini Didenda Rp 42 Juta
Hand Sanitizer. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Lum didakwa hukuman penjara dua tahun, didenda, atau keduanya atas tuduhan tindakan perusakan fasilitas umum ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI