Sebelumnya, Lum didakwa hukuman penjara dua tahun, didenda, atau keduanya atas tuduhan tindakan perusakan fasilitas umum ini.
Tumpahkan Hand Sanitizer ke Lantai, Pria Ini Didenda Rp 42 Juta
Jum'at, 24 Juli 2020 | 14:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
12 November 2024 | 19:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI