Suara.com - Seorang lelaki asal Singapura didenda SGD 4.000 atau sekitar Rp 42 juta lantaran sengaja menumpahkan hand sanitizer ke lantai dan merobek sejumlah poster di sebuah lift.
Menyadur Channel News Asia, Jumat (24/7/2020), Low Ken Lum dinyatakan bersalah oleh pengadilan kota Bishan atas dua tuduhan tindakan merusak fasilitas umum.
Pria berusia 50 tahun ini kedapatan menuangkan isi botol hand sanitiser yang disediakan untuk umum ke lantai lift gedung HBD Bishan.
Dalam insiden yang terjadi pada 21 Maret pukul 4.36 pagi ini, Lum juga sengaja merobek dua poster yang tertempel di dinding lift.
Baca Juga: Studi: Pandemi Punya Dampak Tersendiri pada Kesuburan
Tak hanya sekali, Lum melakukan hal serupa, menumpahkan cairan pembersih tangan dan merobek poster lagi pada 27 Maret.
Aksinya ini terekam di kamera CCTV yang ada di dalam lift.
Kepada majelis hakim, pria ini mengaku sengaja menuangkann hand sanitizer ke lantai lift untuk mendesinfeksi tempat tersebut. Ia juga mengaku membawa pulang botol itu untuk digunakan di rumah.
Sementara terkait poster, alasan ia merobeknya adalah karena poster itu tidak terpasang dengan benar. Lum ingin menempelkan lagi tapi ia terlupa.
Lum menambahkan, dirinya tak pernah berniat melakukan hal jahat. Ia hanya ingin, "membunuh sebanyak mungkin virus karena lift itu bau dan higienis."
Baca Juga: Uganda Umumkan Kematian Pertama Akibat Virus Corona
Jaksa penuntut umum menyatakan tindakn Lum menyebabkan kerugian terhadap Dewan Kota Bishan-Toa Payoh, yang mengganti poster dan hand sanitizer baru.