Kejadian tersebut dilakukan tesangka HK di taman TVRI, Jalan POM IX, Kelurahan Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang pada 26 Januari 2020 lalu.
"Dalam aksinya, tersangka berkelompok dan dia bertugas sebagai eksekutor yang membacok para korbannya. Rata-rata temannya sudah tertangkap," tutur dia.
Foya-Foya
Sementara itu, HK mengaku pada 2019 lalu pernah ditangkap dengan kasus serupa. Saat itu ia empat bulan mendekam di penjara.
Baca Juga: 3 Remaja Tanjung Duren Nekat Begal Motor untuk Beli Miras
Hasil dari kejahatan begal digunakan HK untuk bersenang-senang dengan para temannya.
"Hasilnya (uang yang didapat dari aksi begal) untuk foya-foya bareng teman-teman," ujar HK.
Pistol Mainan
HK menceritakan, saat melakukan begal, ia beserta rekan-rekannya kerap menodongkan pistol kepada korbannya.
Namun, yang membawa pistol bukan dirinya, melainkan rekannya inisial DA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
Baca Juga: Perwira Polisi Divonis 5 Tahun Penjara karena Suap, Ini Kata Kapolda Sumsel
"Pistol itu punya teman, tapi hanya pistol mainan, bukan asli," singkat dia.