Menurut Komite Keselamatan Jurnalis, kasus tersebut merupakan sengketa jurnalistik sehingga sempat dibawa hingga ke meja Dewan Pers. Hasilnya, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan yang menandakan perkara itu sudah selesai.
Keputusan Dewan Pers yang dimaksud ialah Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com.
Adapun sembilan organisasi yang mengirimkan Amicus Curiae ini adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Baca Juga: Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita