Suara.com - Peraturan yang mengharuskan pembuat video, baik untuk media konvensional maupun media sosial memiliki lisensi memicu kebingungan warga Malaysia.
Menyadur South China Morning Post, kebijakan yang dilancarkan Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia ini menuai kritikan karena dinilai membatasi kebebasan berekspresi.
Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Saifuddin Abdullah pada Kamis (23/7), mengatakan semua yang merekam video harus mendapatkan lisensi terlebih dulu dari National Film Development (Finas).
"Aturan ini berlaku untuk semua orang, baik itu media massa konvensional, atau media (sosial) pribadi," ujar Saifuddin.
Baca Juga: Kemlu Siap Bantu Pulangkan Buronan Djoko Tjandra dari Malaysia
Peraturan lisensi ini merespon penyelidikan jurnalis Al Jazeera atas film dokumenter tentang pekerja migran di Malaysia, yang pembuatannya dianggap melanggar hukum karena tak berizin.
Warga negeri jiran, khususnya yang aktif di platform media sosial seperti TikTok dan Facebook bingung dengan aturan baru ini yang mengindikasikan semua pembuat video, baik dari media maupun warganet harus mendapatkan lisensi resmi.
Melalui media sosial, banyak yang bertanya-tanya pakan merekam video untuk TikTok dan Instagram memerlukan lisensi, hingga sindiran tentang apakah politisi negara ini juga telah memperoleh izin ketika membagikan video di media sosial mereka.
"Jadi saya perlu mengajukan lisesnsi Finas setiap kali saya membuat video untuk diunggah di YouTube saya? Siapa pun tolong katakan padaku aku salah," cuit komedian Jason Leong.
Sementara penulis KC Nazari melontarkan sindirian berbentuk candaan, "dalam perjalanan ke Finas untuk mengajukan lisensi pembuatan film untuk CCTV yang saya pasang di rumah."
Baca Juga: Viral CEO Perusahaan Kosmetik Ngamuk Dilarang Masuk IKEA
Mengintepretasikan pernyataan lisensi, seorang pengacara di Malaysia, Purshotaman Puvanendran, mengatakan aturan tersebut berarti setiap individu, termasuk perayaan ulang tahun atau video pernikahan, sekarang perlu dilisensikan sebelum dipublikasikan atau dibagikan di media sosial pribadi.