Di Malaysia, Produksi Film Hingga Video Medosos Kini Butuh Izin Pemerintah

Jum'at, 24 Juli 2020 | 13:18 WIB
Di Malaysia, Produksi Film Hingga Video Medosos Kini Butuh Izin Pemerintah
Logo Instagram. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia membuat kebijakan kontroversial. Semua produksi film, mulai dari media arus utama hingga media sosial kini memerlukan lisensi pemerintah.

Menyadur Channel News Asia (CNA), Jumat (24/7/2020), pengumuman itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Multimedia Saifuddin Abdullah di sidang Parlemen, Kamis (23/7/2020).

Semua pembuatan konten video, termasuk TikTok dan Instagram TV, harus mendapat lisensi dari Perusahaan Pengembangan Film Nasional (FINAS).

Kebijakan itu diambil Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Pengembangan Film Nasional tahun 1982.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Simak Sinopsis Film xXx: Return of Xander Cage

"Tidak seorang pun dapat berpartisipasi dalam kegiatan produksi, distribusi, atau penyiaran film apa pun atau kombinasi kegiatan ini kecuali ada izin yang diberikan untuk memberi izin kepada orang tersebut," kata Saifuddin.

"Produser film diharuskan mengajukan Lisensi Produksi Film dan Sertifikat Shooting Film, apakah mereka agensi media arus utama atau media pribadi yang memperlihatkan film tersebut di platform media sosial atau saluran tradisional."

Kebijakan kontroversial yang diumumkan Saifuddin, mendapat tanggapan dari anggota Parlemen (MP) Kluang Wong Shu Qi.

Wong bertanya mengenai definisi film yang diungkapkan Saifuddin itu seperti apa. Dia juga menanyakan apakah kebijakan itu memengaruhi pengguna media sosial.

Mengutip undang-undang, Saifuddin menegaskan definisi film yang dimaksud adalah rekaman pada materi apa pun, termasuk fitur dan film pendek, film subjek pendek, dokumenter, trailer, dan film pendek untuk iklan, untuk ditonton oleh anggota masyarakat.

Baca Juga: Termasuk Konten Medsos, Pembuatan Film di Malaysia Harus Punya Izin

"Pemerintah mendorong semua orang, tua atau muda, individu atau organisasi untuk memproduksi segala bentuk film, seperti yang saya sebutkan tadi, selama itu mengikuti hukum," kata Saifuddin.

Kebijakan kontroversial dan mendadak itu diklaim muncul setelah Al Jazeera, media yang berbasis di Qatar, menayangkan film dokumnter yang menyinggung Malaysia di program acara 101 East.

Aplikasi TikTok. [Shutterstock]
Aplikasi TikTok. [Shutterstock]

Lewat dokumenter berjudul "Locked Up in Malaysia's Lockdown",  Al Jazeera menyajikan bagaimana perlakuan terhadap imigran ilegal di Malaysia saat pandemi COVID-19.

Managing Director Al Jazeera bahasa Inggris, Giles Trendle, telah menolak klaim FINAS bahwa mereka tidak memiliki lisensi yang diperlukan untuk memfilmkan atau menyiarkan film dokumenternya.

Menurut Trendle, acara mingguan 101 East tidak termasuk dalam kategori film yang memerlukan lisensi, sebagaimana merujuk dari definisi FINAS.

Pernyataan Menteri Komunikasi dan Multimedia Saifuddin telah memicu kritik keras dari politisi oposisi dan anggota parlemen Malaysia.

Pemimpin oposisi Anwar Ibrahim mengatakan pernyataan Saifuddin tidak masuk akal dan justru merupakan langkah mundur.

"Jelas pemerintah akan mengambil tindakan terhadap semua pihak, baik politisi atau pengguna media sosial, atas konten yang mungkin tidak sejalan dengan pandangannya," kata Anwar.

Di sisi lain, Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) juga mengecam tindakan sewenang-wenang pemerintah Malaysia terhadap Al Jazeera dan jurnalisnya.

Intimidasi yang dilakukan terhadap media berbasis di Doha, Qatar itu, disebut IFJ telah menggambarkan bahwa Malaysia tidak pro kebebasan berekspresi.

"Upaya-upaya FINAS untuk menyematkan Al Jazeera di bawah klaim lisensi film sangat dipertanyakan dan harus sangat disangkal demi semua media dan lebih luas untuk kebebasan berekspresi di Malaysia," tulis pernyataan IFJ di lama resmi mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI