Lawan Polisi, Pengemudi yang Buang Surat Tilang Ternyata PNS Kemendes PDTT

Jum'at, 24 Juli 2020 | 12:51 WIB
Lawan Polisi, Pengemudi yang Buang Surat Tilang Ternyata PNS Kemendes PDTT
Seorang PNS saat membuang kertas tilang yang diberikan polisi pada razia Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis pagi (23/7/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"SIM saya bapak ambil saja, sudah gak usah," kata FTD seraya membuang kertas tilang yang diberikan petugas.

Kendati begitu, polisi tetap menyita SIM A milik FTD sebagai barang bukti atas pelanggaran ketertiban lalu lintas. Dari SIM yang disita petugas, FTD diketahui bertempat tinggal di Pondok Ranggon, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kalau penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang. Tapi tetap kita tilang STNK kita sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung kantor kami di lantai tiga Kebon Nanas," kata Sigit.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku belum mengetahui pasti kronologi kejadian tersebut. Hanya saja, Sambodo menyampaikan, jika FTD terbukti melawan dan melakukan tindak kekerasan terhadap petugas kepolisian yang tengah bertugas, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: TNI Abal-abal Bawa Pistol Mainan di Mobil, Kena Razia Gegara Seragam Beda

"Saya cek dulu ya. Kalau dia melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas bisa kita kenakan pidana," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

REKOMENDASI

TERKINI