Bareskrim Ajukan Penambahan Masa Penahanan Maria Pauline Selama 40 Hari

Jum'at, 24 Juli 2020 | 12:37 WIB
Bareskrim Ajukan Penambahan Masa Penahanan Maria Pauline Selama 40 Hari
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bareskrim Polri pun telah menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Maria. Dia dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.

REKOMENDASI

TERKINI