Bareskrim Ajukan Penambahan Masa Penahanan Maria Pauline Selama 40 Hari

Jum'at, 24 Juli 2020 | 12:37 WIB
Bareskrim Ajukan Penambahan Masa Penahanan Maria Pauline Selama 40 Hari
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri mengajukan surat permohonan penambahan masa penahanan selama 40 hari terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan tersebut diajukan untuk keperluan penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan jika surat permohonan tersebut telah diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta dengan Nomor B3559.VIIRes 22/2020/Dit Tipideksus pada Rabu (23/7) kemarin.

"Ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL (Maria Pauline Lumowa) selama 40 hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 Juli samlpai 7 September 2020," kata Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2020).

Menurut Ahmad, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Maria Pauline. Dia memastikan jika kondisi perempuan asal Manado itu dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Tersangka Pembobol BNI Maria Pauline Sakit Kepala

"Pertama saya sampaikan tersangka MPL dalam keadaan sehat dan saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap tersangka MPL. Saya ulangi (pemeriksaan) sedang berlangsung," ujar Ahmad.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Baca Juga: Diperiksa 8 Jam Lebih, Maria Pauline Dicecar Polisi soal Ini

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri, namun Maria Pauline sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Bareskrim Polri.

REKOMENDASI

TERKINI