Ada di Gang Sempit, Ini Lokasi Bocah Dianiaya Ayah Kandung Gegara Jemuran

Jum'at, 24 Juli 2020 | 11:47 WIB
Ada di Gang Sempit, Ini Lokasi Bocah Dianiaya Ayah Kandung Gegara Jemuran
Lokasi kontrakan bocah 12 tahun dianiaya ayah kandung di Pondok Kopi. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria Abdul Mihrab (40) di Kawasan Pondok Kopi Ujung, Duren Sawit, Jakarta Timur, tega menganiaya anak kandungnya berinisial RRP (12) hingga berdarah-darah lantaran dipicu masalah jemuran. Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakannya yang berada di gang sempit.

Jurnalis Suara.com menelusuri tempat kejadian perkara di mana RRP dianiaya ayah kandung hingga alami luka di mulut dan kakinya pada Rabu (24/7/2020).

Tampak TKP berada persis di gang sempit tak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kopi, Jalan Pondok Kopi Ujung, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Di gang sempit tersebut hanya terdapat dua rumah kontrakan. Satu rumah dihuni oleh Abdul serta istri sirinya Ade Rohmah Widyaningsih (40) dan RRP. Sementara satu pintu lagi dihuni oleh ibu kandung pelaku dan adik-adik kandungnya.

Baca Juga: Anaknya Luka Parah Usai Dianiaya, Daniel Minta Pelaku Dihukum Berat

Tampak kediaman Abdul sendiri jauh dari tetangga. Di depan gang sempit rumah kontrakan tersebut hanya berjejer toko kusen hingga toko bangunan saja.

Saat Suara.com menyambangi tempat tersebut, terlihat ibu dan adik-adik kandung pelaku sedang berkumpul. Terlihat pula korban RRP ikut bersama keluarga tersebut.

Linda (29), salah satu adik kandung korban mengatakan, bahwa tersangka kerap kali melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya. Video viral yang memperlihatkan penganiayaan terhadap RRP di media sosial pun ia yang merekam.

"Memang sudah sering gitu pukulin RRP, kemarin-kemarin saya enggak ada bukti. Inisiatif saja kemarin saya videoin tapi justru saya juga kena serang," kata Linda saat ditemui Suara.com di lokasi.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan AM alias Abdul Mihrab (40) kepada anak kandungnya RRP (12) hingga berdarah-darah, berawal dari persoalan jemuran.

Baca Juga: Oknum DPRD Sumut Aniaya Polisi, Djarot: PDIP Tak Akan Beri Bantuan Hukum

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian menuturkan, peristiwa tersebut bermula tatkala RRP disuruh ibu tirinya menjemur pakaian di sekitar rumah di kawasan Pondok Kopi Ujung, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (22/7).

Namun, RRP tidak menjemur pakaian di tempat seperti yang diminta oleh ibu tirinya.

"Tempat jemuran penuh disarankan oleh tantenya digantung di hanger," kata Arie di saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020).

Mengetahui RRP tidak menjemur pakaian seperti yang diperintahkan, sang ibu tiri lantas marah dan memaki-maki bocah perempuan berusia 12 tahun tersebut.

Sampai pada akhirnya, Abdul Mihrab mendengar dan tersulut emosi hingga tega menjambak dan memukul anak kandungnya itu dengan sandal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI