Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berupa 175,6 kilogram sabu, 3.000 butir ekstasi, dan 500 butir ermin 5. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu satu bulan sejak Mei hingga Juni 2020.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat. Dalam kegiatan tersebut turut hadir pula Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini hasil pengungkapan Dittipid Narkoba Bareskrim dan kerjasama dengan Bea Cukai dan institusi yang lain," kata Wahyu di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Menurut Wahyu, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional. Dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan delapan orang tersangka yang tergabung dalam tiga jaringan internasional berbeda.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Tersangka Pembobol BNI Maria Pauline Sakit Kepala
"Ada tiga jaringan besar yaitu Malaysia-Pekanbaru, Malaysia-Aceh dan West Afrikan," ucap Wahyu.
Wahyu lantas menjelaskan jika pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika tersebut ialah bentuk transparansi Polri terhadap publik. Menurutnya, ketentuan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
"Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk transparasi penyidik ke publik," katanya.