Gubernur Erzaldi menambahkan pihaknya dalam pengajuan judicial review ini mementingkan kepentingan masyarakat dibanding dengan masalah kewenangan itu sendiri.
Dikatakan Gubernur Erzaldi, Bangka Belitung sepertiga wilayahnya atau sekitar 33 persen merupakan wilayah ijin usaha pertambangan.
Jika dalam hal ini kewenangan ditarik oleh pemerintah pusat maka ditambah dengan wilayah kehutanan sekitar 40 persen, maka 73 persen wilayah Bangka Belitung kewenangan ada di pemerintah pusat.
Hal ini membatasi masyarakat Bangka Belitung untuk berelaksasi dan berkreasi. Dengan demikian pihaknya akan susah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Walhi Babel Mencatat 1.053.253 Hektar Hutan di Babel Rusak
"Dengan beberapa alasan tersebut, pihaknya mengajukan uji formal, agar selanjutnya undang-undang ini bisa digugurkan.
"Kalau pun mau diusulkan kembali, seharusnya disusun sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota," jelasnya.
Maka dari itu, dia meminta dukungan akademisi khususnya Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung untuk mengawal bersama Judicial Review UU 3 tahun 2020 tentang Minerba ini.
Sementara itu dalam Dekan Fakultas Hukum UBB, Dwi Haryadi mengatakan, judicial review yang diajukan Pemprov Babel atas UU Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba merupakan pertanggungjawaban publik gubernur kepada masyarakat. Karena menurutnya pemda merupakan pihak yang lebih memahami dan mengetahui kondisi suatu daerah.
"Oleh sebab itu, dalam pertemuan ini diharapkan kontribusi para akademisi untuk memberikan perhatian tentang masalah ini," imbunya.
Baca Juga: Polda Babel Amankan 1 Kilogram Sabu Asal Riau, 1 Tersangka Dibekuk
Kontributor : Wahyu Kurniawan