Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tujuh saksi kasus suap dan gratifikasi menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Saksi yang diperiksa yakni, karyawan swasta Stevano Murphy; Zulfan Zahar, serta ibu rumah tangga Ay Lien dan Windy Addila.
Selanjutnya, Karyawan PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT.MIT) Fx Wisnu Pancara, wiraswasta Wawan Sulistyawan dan Wresti Kristian Hesti.
Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi.
Baca Juga: Dalami Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Panitera hingga Bekas Wartawan
"Yang bersangkutan (tujuh saksi) kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono telah ditetapkan tersangka. Keduanya pun sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar.
Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.
Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Kirim Surat, ICW dan Lokataru Desak KPK Jerat Nurhadi Pasal TPPU
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi. Seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.