Suara.com - Seorang perempuan yang diketahui berprofesi sebagai model berinsial RA (24) dilaporkan ke Polda Jambi atas tuduhan penipyan dengan modus arisan online. Di mana korbannya mencapai puluhan orang dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dilansir dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Dn (24), salah seorang korban mengatakan, dirinya mengetahui arisan online tersebut dari media sosial (medsos) Instagram. Warga Simpang Pulai, Kota Jambi itu menyebutkan, awalnya pelaku tidak ada masalah dengan arisan online yang diikutinya itu.
Menurutnya, awalnya ia melakukan investasi sebesar Rp 1 juta, kemudian menerima Rp 2 juta setelah 14 hari. Kemudian Dn mengaku kembali mengikuti arisan online tersebut, dengan investasi Rp 4 juta, lalu ia terima Rp 8 juta.
"Kemudian saya inves 8, terima 10 (juta, red. Kemudian 10, terima 20 juta," ungkap Dn.
Baca Juga: Bantah Larikan Uang Miliaran Rupiah, Model Cantik Jambi: Saya Tak Akan Lari
Karena tergiur dengan untung besar, Dn langsung mengiyakan saat pelaku meminta ia untuk menginvestasikan uang dengan nilai yang lebih besar.
Terakhir, kata Dn, ia menginvestasikan uang sebesar Rp 49 juta. Namun bukannya mendapat untung besar, Dn mengaku jika uang tersebut malah dibawa kabur pelaku.
"Hingga saat ini cuma dijanjikan saja mau dikembalikan," sebut Dn.
Lebih lanjut Dn mengatakan, ia sudah pernah mencoba untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, dengan menghubungi serta mendatangi keluarga pelaku. Namun sayangnya, tidak ada respon positif dari pihak keluarga pelaku.
"Kami sudah menghubungi ibu dan abangnya, tapi tidak ada respon," ucap Dn.
Baca Juga: Penipu Dipenjara 1,5 Tahun, Nenek Arpah Minta Sertifikat Tanah Dikembalikan
Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi. Dn mengatakan, tidak hanya di Jambi, korban penipuan yang dilakukan RA juga ada yang berasal dari daerah lain.