Suara.com - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Eko Indra Heri, angkat bicara terkait dua perwira yakni Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto M.Kes dan AKBP Syaiful Yahya yang divonis lima tahun penjara dalam kasus suap penerimaan calon siswa Bintara Polri pada 2016 lalu.
Eko mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya tidak akan menghalangi keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah dalam sidang virtual yang digelar, Kamis (23/7/2020).
"Apapun keputusan pengadilan, Polri akan menghormatinya," ujar Eko, melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2020).
Selain tidak akan menghalangi keputusan pengadilan. Salah satu dari dua terdakwa itu masih merupakan anggota aktif di Polda Sumsel.
Baca Juga: Empat Anggota Polrestabes Bandung Positif Terpapar Virus Corona
"Bagi anggota yang masih aktif itu (AKBP Syaiful Yahya) akan kita lakukan mekanisme sesuai aturan Polri," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, kedua perwira polisi itu, hari ini divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Mereka juga didenda Rp 200 juta dengan subsider lima bulan bui.
Vonis tersebut sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengingat, perbuatan mereka yang memungut biaya bagi calon anggota Polri itu menyalahi aturan.
Sekedar mengingat, kasus suap rekrutmen calon siswa Bintara Polri itu terungkap pasca delapan perwira Polda Sumsel diperiksa oleh Propan Mabes Polri. Mengingat adanya laporan calon siswa yang tidak lolos meskipun mempunyai nilai tinggi pada Maret 2017 lalu.
Karena itulah, Propam Mabes Polri akhirnya menggeledah ruang kerja Kombes Pol (Purn) Soesilo. Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati uang suap senilai Rp 4,784 miliar.
Baca Juga: Buang Surat Tilang, PNS yang Lawan Polisi di Jalur Busway Bisa Kena Pidana
Kontributor : Rio Adi Pratama