Suara.com - Seorang pria berinisial RT (37), warga Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Medan Barat diciduk polisi. Pria yang bekerja sebagai juru parkir ini ditangkap karena diduga menanam ganja di rumahnya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan awalnya petugas mendapat laporan adanya seseorang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan RT pada Minggu (19/7/2020).
“Petugas yang melakukan pengedelahan menemukan barang bukti 6 pot tanaman ganja yang disimpan di loteng dekat kamara rumah RT,” kata Junaidi dikutip kabarmedan.com- jaringan Suara.com, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja Seluas 10 Hektare
RT dan barang bukti 6 pot tanaman ganja dibawa ke Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, RT mengaku ganja yang ditanamnya untuk dikonsumsi sendiri.
“Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri. Ganja tersebut baru 1 bulan ditanam.
RT dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat 1 UU tentang Narkotika.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pendemo Penolak Omnibus Law di Makassar Pakai Ganja