Terima Suap Rekrutmen Bintara, Dua Perwira Polisi Divonis 5 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 23 Juli 2020 | 21:47 WIB
Terima Suap Rekrutmen Bintara, Dua Perwira Polisi Divonis 5 Tahun Penjara
Ilustrasi penyuapan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang Dede Muhammad Yasin menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. 

“Kita masih akan pikir-pikir karena ada perbedaan antara pasal yang digunakan pada putusan hakim dengan pasal yang digunakan pada saat tuntutan,” ujar dia.

Masih kata dia, hakim menggunakan Pasal 12, sementara pada tuntutan, jaksa menggunakan Pasal 5. Sehingga terjadi perbedaan vonis hakim lebih berat daripada jaksa.

“Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan dulu. Setelah itu, kita akan mengambil langkah hukum lanjutan,” tutur dia.

Baca Juga: Kasus Penyuapan, Kader PDIP Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI