Suara.com - DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Faida. Menilai keputusan itu sah sesuai aturan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membantu proses lanjutannya dari pemakzulan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan pihak Pemprov Jawa Timur memiliki hak untuk memfasilitasi DPRD Jember guna menindaklanjuti proses pemakzulan itu. Sebab, setelah pemakzulan diputuskan, maka DPRD Jember mesti diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk uji materiil dan pemeriksaan bukti.
"Kemendagri juga sudah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi keputusan DPRD Kabupaten Jember sesuai aturan karena Gubernur adalah wakil pemerintah pusat," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2020).
Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan kalau tidak ada yang salah dari keputusan DPRD Jember tersebut. Karena pemakzulan itu sudah sesuai dengan Amanat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Baca Juga: DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida, Kemendagri: Sah-sah Saja
Bahtiar mengungkapkan dalam Pasal 80 UU 23/2014 itu telah diatur soal pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur.
Serta kepada Menteri untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.
"Tindakan DPRD Jember ini sebenarnya terkait dengan tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah," ujarnya.
"Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya," pungkasnya.
Baca Juga: Faida, Bupati Jember Pertama yang Dimakzulkan DPRD