DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida, Kemendagri: Sah-sah Saja

Kamis, 23 Juli 2020 | 19:35 WIB
DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida, Kemendagri: Sah-sah Saja
DPRD makzulkan Bupati Jember,Faida. (Beritajatim.com & instagram @pemkabjember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD Jember telah memakzulkan Bupati Faida dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (22/7/2020). Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai apa yang dilakukan DPRD Jember sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan keputusan DPRD Jember untuk memberhentikan Bupati Faida sudah sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Sehingga pihaknya pun menghormati dengan keputusan DPRD Jember.

"Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat Pasal 80 UU 23/2014 Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2020).

Bahtiar mengungkapkan dalam Pasal 80 UU 23/2014 itu telah diatur soal pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur.

Baca Juga: Protes di Kantor Kemendagri, Warga Papua: Otsus No! Referendum Yes!

Serta kepada Menteri untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.

"Tindakan DPRD Jember ini sebenarnya terkait dengan tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah," ujarnya.

Dengan keputusan itu juga Kemendagri telah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memfasilitasi keputusan DPRD Jember sesuai dengan aturan.

"Karena Gubernur adalah wakil pemerintah pusat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP) yang dihadiri 45 orang anggota DPRD Jember, telah memutuskan sepakat untuk melakukan pemberhentian tetap Bupati Jember Faida pada 22 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Usai Lomba Video, Kemendagri Gelar Lomba Protokol Kesehatan Antardaerah

Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil dan pemeriksaan bukti.

“Sekarang kita tinggal menunggu bersama apa putusan dari Mahkamah Agung terkait hal ini,” tutup Bahtiar.

Bupati Faida dilengserkan DPRD Kabupaten Jember dari jabatannya melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar Rabu (22/7/2020).

Dalam sidang tersebut, Faida dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan serta sumpah janji jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Jember.

Meski begitu, dalam sidang paripurna yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, tersebut tidak dihadiri Bupati Faida. Namun, 45 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

“DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati. Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI