Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).
Ketiga tersangka itu yakni Eks Direktur Jasa Marga Desi Arryani, Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya 1, Fakih Usman.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Penetapan ketiga tersangka itu hasil dari pengembangan dua tersangka sebelumnya yakni Fathor Rachman Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 – 2013 dan Kepala Bagian Keuangan Yuly Ariandi Siregar, dan Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 – 2014 Risiko.
Baca Juga: KPK Panggil Dirut Humpuss Budi Haryono Terkait Kasus Suap
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi telah berstatus tersangka sejak 17 Desember 2018. Namun,baru dilakukan penahanan oleh KPK hari ini.
Menurut Firli berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek fiktif mencapai ratusan miliar.
"Total kerugian keuangan Negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp 202 miliar," ungkap Firli.
Kelima tersangka kini langsung dilakukan penahanan oleh penyidik lembaga antirasuah. Selama 20 hari pertama, sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai 11 Agustus 2020.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama," ujar Firli.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kutai Timur dan Istri
Untuk tersangka DSA di Rutan Polres Jakarta Selatan, JS di Rutan Polres Jakarta Timur, dan FU di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.