Suara.com - Enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Kejaksaan, Kamis (23/7/2020). Mereka dimintai keterangan sekitar delapan jam dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak mengatakan pihaknya sudah mendengar keterangan keenam JPU tersebut. Mereka yang diperiksa adalah Ahmad Patoni, Muhammad Maruf, Marly Daniel Olo, Satria Irawan, Zainal, Fedrik Adhar Syaripudin.
"Kami sudah dengarkan keterangan dan melakukan klarifikasi, pencocokan keterangan dan permintaan informasi penanganan kasus ini sejak masuk di kejaksaan," ungkap Barita di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis sore.
Barita mengklaim, seluruh JPU yang diperiksa terkait penanganan kasus penyerangan terhadap Novel telah terbuka dalam memberi keterangan. Selain itu, dia turut mengapresiasi institusi kejaksaan yang telah menginstruksikan agar enam JPU itu untuk memenuhi panggilan.
Baca Juga: Novel Baswedan Salahkan Jokowi, Ferdinand: Keanehan Logika Berpikir
"Jadi artinya kejaksaan terbuka untuk Komisi Kejaksaan melaksanakan tugas itu. Kami memang baru bisa lakukan hari ini karena memang kami tidak bisa mengganggu kelancaran jaksa atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasan atau mempengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan," kata dia.
Barita menambahkan, pihaknya akan melakukan pencocokan dokumen yang didapat dengan laporan yang dilayangkan kubu Novel. Selain itu, Komisi Kejaksaan akan menganalisis hal tersebut secara komperhensif dan objektif.
"Termasuk putusan hakim yang secara keseluruhan kami akan analisis itu secara komprehensif dan objektif," beber dia.
Dengan demikian, Komisi Kejaksaan akan menyampaikan hasil pemeriksaan enam JPU itu dalam bentuk rekomendasi. Nantinya, rekomendasi tersebut ditujukan pada Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Presiden Joko Widodo.
"Oleh karena itu, sesudah itu kami akan sampaikan dalam bentuk rekomendasi yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan Presiden supaya ditindaklanjuti," ungkap Barita.
Baca Juga: Reaksi Pimpinan KPK soal Vonis 2 Polisi Peneror Novel Baswedan
Hanya saja, Barita tidak bisa menyampaikan hasil rekomendasi tersebut. Dia mengklaim jika pihaknya masih akan menganalisis semua informasi yang mereka dapatkan, baik dari kubu Novel maupun tim JPU.