Suara.com - Pemerintah Malaysia mewajibkan siapa pun yang akan merekam film harus mendapatkan izin dan lisensi yang sah di mata hukum. Aturan ini termasuk film untuk konten media sosial.
Menyadur Straits Times, hal tersebut berdasarkan keputusan dari Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia yang diumumkan pada Kamis (23/7).
Peraturan ini menimbulkan pertanyaan apakah orang-orang ketika membuat video untuk YouTube, TikTok, Facebook Live, dan platform media sosial lainnya adalah melanggar hukum.
Pernyataan tentang lisensi film ini diumumkan oleh Menteri Komuikasi dan Multimedia Malaysia Saifuddin Abdullah, beberapa hari setelah kementerian ini memprakarsai penyelidikan terhadap jurnalis Al Jazeera atas film dokumenter tentang pekerja migran.
Baca Juga: Kemlu Siap Bantu Pulangkan Buronan Djoko Tjandra dari Malaysia
Saluran berita asal Qatar ini dituding membuat dan menyiarkan dokumenter tentang pekerja migran Malaysia yang tak berizin. tanpa mendapatkan lisensi dari National Development Corporation (Finas) Malaysia.
"Aturan ini berlaku untuk semua orang, baik itu media massa konvensional, atau media (sosial) pribadi," ujar Saifuddin.
"Kami mendorong kegiatan pembuatan film, tetapi semuanya tunduk pada hukum dan peraturan yang ada," sambungnya.
Penegakkan lisensi Finas ini menarik perhatian sejumlah pengawas media di negara Jiran.
Pusat Jurnalisme Independen (CIJ) Malaysia mengatakan mereka khawatir dengan tindakan pemerintah terhadap para jurnalis.
Baca Juga: Edo Kondologit Gandeng Penyanyi Malaysia untuk Proyek Kemanusiaan
Sementara Klub Koresponden Asing Malasyia (FCCM) mengatakan materi yang disiarkan di saluran berita dulunya tak memerlukan izin atau lisensi dari Finas.