Hukum Memotong Kuku Bagi yang Ingin Berkurban

Dany GarjitoVita Suara.Com
Kamis, 23 Juli 2020 | 17:46 WIB
Hukum Memotong Kuku Bagi yang Ingin Berkurban
Ilustrasi kuku jari. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bolehkah memotong kuku bagi yang ingin berkurban? Berikut jawaban dan penjelasan lengkapnya.

Saat ini sudah memasuki bulan Dzulhijjah yang artinya sebentar lagi umat muslim akan merayakan hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah yang jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020. Hari Raya Idul Adha juga berarti waktu untuk berkurban bagi umat muslim yang mampu.

Melansir dari Harakah.id --- jaringan Suara.com, salah satu etika ketika hendak berkurban adalah tidak memotong kuku atau rambut, baik itu rambut kepala maupun lainnya yang menempel pada badan. Etika ini dilakukan sejak memasuki tanggal 10 Dzulhijjah atau ketika hari Raya Idul Adha tiba.

Imam Nawawi di dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengatakan bahwa pendapat yang lebih tepat mengenai hukum memotong kuku saat akan berkurban adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya makruh. Pendapat ini berpijak pada Hadis yang berarti:

Baca Juga: Lebih Baik Kurban atau Aqiqah Dulu?

Diriwayatkan dari Ummi Salamah bahwa Nabi Saw bersabda: siapa saja yang memiliki hewan untuk dijadikan hewan kurban, maka ketika sudah tiba bulan Dzul Hijjah tidak boleh memotong apa pun dari rambut dan kukunya sampai (selesai) menyembelih.” (HR. Muslim).

Ilustrasi kuku. (Shutterstock)
Ilustrasi kuku. (Shutterstock)

Hal tersebut sebagai sebuah landasan bahwa hukum memotong kuku saat akan berkurban berarti makruh. Melansir dari Nu Online, bahwasanya makruh berarti sesuatu yang dilarang dalam agama islam. Sehingga sangat tidak dianjurkan Anda memotong kuku saat menjelang hari Raya Idul Adha hingga hari penyembelihan berakhir.

Itulah hukum memotong kuku ketika akan berkurban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI