Pertama, pelanggaran melawan arus, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melintas di bahu jalan tol dan penggunaan rotator yang tidak untuk peruntukannya.
Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pelanggaran protokol kesehatan oleh pengguna jalan dalam rangka untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. (Antara).