Suara.com - Seorang pria berinisial AM (40) diringkus polisi setelah aksinya menganiaya SPP, anak usia 12 tahun viral di media sosial, Instagram.
Tindakan penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku, RT 03, RW 04, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Rabu (23/7/2020) malam.
"Tadi malam viral, kami dapat informasi pukul 23.30 WIB dan kami langsung amankan pelaku supaya tidak berulang. Sekarang kita proses aksi kekerasan ini," kata Kapolrestro Jaktim Kombes Arie Ardian seperti dilaporkan Antara, Kamis (23/7/2020).
Arie mengungkapkan kejadian itu berawal saat SPP disuruh ibu tirinya menjemur pakaian di depan rumah. Namun karena jemuran sudah penuh dengan pakaian, tante korban lalu menyarankan agar SPP menggunakan gantungan untuk menjemur pakaian.
Baca Juga: Ya Ampun! Bela Selingkuhan, Ayah Tega Aniaya Anak hingga Berdarah-darah
Inisiatif itu rupanya memicu kemarahan dari ibu tiri korban hingga terdengar oleh AM.
"Karena tidak sesuai perintah ibu tirinya, lalu dimarahi. Ayahnya mendengar dan emosi," kata Arie.
Korban kemudian mengalami tindakan kekerasan secara fisik seperti dijambak, lalu diseret sepanjang tujuh meter hingga melakukan pemukulan menggunakan sendal dan tangan kosong.
"Korban lebam di bagian wajah. Sekarang korban sedang divisum," ujarnya.
Saat ini korban telah dibawa ke rumah sakit untuk proses visum atas luka yang diderita.
Baca Juga: Gadis ABG Diperkosa 2 Hari saat Kabur dari Rumah Ibu Tiri yang Kejam
"AM kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Arie.