MAKI Desak Jokowi Cabut Status WNI Djoko Tjandra

Kamis, 23 Juli 2020 | 17:33 WIB
MAKI Desak Jokowi Cabut Status WNI Djoko Tjandra
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Isinya, mereka meminta pemerintah mencabut status kewarganegaraan Indonesia buronan kasus cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut dengan mencabut status WNI Djoko Tjandra maka buron negara dapat membekukan aset-aset yang dimiliki oleh buronan sejak 2009 atau 11 tahun lalu tersebut.

"Hari ini saya mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut kewarganegaraan Djoko Tjandra, karena selama ini belum pernah dicabut kewarganegaraan Djoko Tjandra sehingga masih bisa berbisnis," kata Boyamin dalam diskusi Pergerakan Indonesia Maju, Kamis (23/7/2020).

Boyamin menjelaskan pencabutan itu bisa dilakuan pemerintah berdasarkan Pasal 23 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Juncto Pasal 31 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Terbitkan SPDP Brigjen Pol Prasetijo

Selain itu, Djoko Tjandra juga telah menjadi Warga Negara Papua Nugini dengan kepemilikan paspornya yang menurut duta besar Indonesia untuk Papua Nugini Andriana Supandi, paspor Djoko Tjandra berlaku hingga 2023.

"Dengan demikian telah terpenuhi ketentuan seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia," jelasnya.

Boyamin menambahkan bahwa setelah Djoko Tjandra mengaktifkan kembali Kartu Tanda Penduduknya di Kelurahan Grogol Selatan maka dia langsung mengurus bisnisnya yang akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham.

"Kemarin pulang itu bukan semata-mata ngurusin KTP, Paspor, dan peninjauan kembali, itu hanya kamuflase, justru yang paling utama itu setelah menerima KTP itu melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa terhadap perusahaan-perusahaannya," kata Boyamin.

Dalam catatannya, Boyamin menyebut Djoko melakukan RUPS di beberapa bisnisnya seperti di Hotel Mulia Senayan dan Nusa Dua, Mall Taman Anggrek, Perumahan Mulia Intiland, serta Pabrik Keramik dan Kaca Merek Mulia.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Usut Dugaan Suap Selama Pelarian Djoko Tjandra

Boyamin menduga RUPS ini dilakukan Djoko untuk perusahaan cangkang dengan memindahkan asetnya ke orang lain yang terafiliasi dengannya.

Menurutnya, pola seperti ini sudah sering dilakukan Djoko Tjandra untuk mempertahankan bisnisnya agar tetap berjalan dengan memanfaatkan kedekatannya dengan pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI