Buang Surat Tilang, PNS yang Lawan Polisi di Jalur Busway Bisa Kena Pidana

Kamis, 23 Juli 2020 | 16:49 WIB
Buang Surat Tilang, PNS yang Lawan Polisi di Jalur Busway Bisa Kena Pidana
Seorang PNS saat membuang kertas tilang yang diberikan polisi pada razia Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis pagi (23/7/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"SIM saya bapak ambil saja, sudah gak usah," kata FTD seraya membuang kertas tilang yang diberikan petugas.

Kendati begitu, polisi tetap menyita SIM A milik FTD sebagai barang bukti atas pelanggaran ketertiban lalu lintas. Dari SIM yang disita petugas, FTD diketahui bertempat tinggal di Pondok Ranggon, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kalau penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang. Tapi tetap kita tilang STNK kita sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung kantor kami di lantai tiga Kebon Nanas," kata Sigit.

Baca Juga: Masuk Jalur Busway, Detik-detik PNS Lawan Polisi dan Buang Surat Tilang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI