Buang Surat Tilang, PNS yang Lawan Polisi di Jalur Busway Bisa Kena Pidana

Kamis, 23 Juli 2020 | 16:49 WIB
Buang Surat Tilang, PNS yang Lawan Polisi di Jalur Busway Bisa Kena Pidana
Seorang PNS saat membuang kertas tilang yang diberikan polisi pada razia Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis pagi (23/7/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial FTD nekat melawan petugas kepolisian dan membuang surat tilang saat terjaring razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Peristiwa itu terjadi setelah FTD tepergok petugas melintas di jalur TransJakarta, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, pagi tadi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku belum mengetahui pasti kronologi kejadian tersebut. Namun, Sambodo menyampaikan PNS itu bisa terancam dijerat pidana jika terbukti melakukan kekerasan saat melawan aparat dan melempar surat tilang tersebut.

"Saya cek dulu ya. Kalau dia melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas bisa kita kenakan pidana," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Masuk Jalur Busway, Detik-detik PNS Lawan Polisi dan Buang Surat Tilang

Sambodo pun mengimbau kepada warga untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Imbauan tersebut semata-mata disampaikannya demi keselamatan bersama.

"Untuk itu diimbau agar masyarakat patuhi aturan dan rambu lalu lintas serta patuhi arahan petugas," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Panit Urai Satlantas Polres Metro Jaktim Iptu Sigit Kris seperti dilaporkan Antara, mengatakan, kronologi perlawanan FTD terhadap polisi lalu lintas bermula saat mobil Toyota Avanza biru bernomor polisi B 1520 WZQ melintas di jalur TransJakarta di Jalan Mayjen Sutoyo.

Saat itu, sejumlah polisi sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 perdana dalam rangka pengawasan ketertiban lalu lintas. Kemudian, saat dilakukan penilangan oleh petugas, FTD beralasan sedang terburu-buru menuju kantor.

"Bapak nanti datang ke kantor Kejaksaan tanggal 24 atau tanggal 21 ke Pengadilan Jakarta Timur," ujar petugas kepada FTD.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya, Pesepeda Ugal-ugalan di Jalan Siap-siap Ditindak Polisi

Namun saat polisi menyodorkan kertas tilang berwarna biru melalui sela jendela mobil, FTD menolak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI