MK Berhenti Bersidang 27 Juli, Cegah Penularan Virus Corona

Kamis, 23 Juli 2020 | 15:29 WIB
MK Berhenti Bersidang 27 Juli, Cegah Penularan Virus Corona
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi berhenti sementara bersidang mulai Senin, 27 Juli 2020 besok. Penghentian sidang ini hingga waktu yang belum ditentukan.

Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona. Mahkamah Konstitusi akan melakukan sterilisasi dan penyemprotan cairan disinfektan terhadap seluruh ruangan serta sarana prasarana kerja di gedung lembaga itu.

"Belum ditentukan sampai kapan, nanti sambil lihat perkembangan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Ada pun sidang sejumlah perkara diagendakan untuk digelar pada Senin (27/7/2020) yakni uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diajukan oleh Ignatius Supriyadi.

Baca Juga: Wakop di Surabaya Harus Tutup Pukul 22.00 WIB, Jika Bandel Bakal Dipaksa

Selanjutnya dua perkara uji materi Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpph Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang yang diajukan Damai Hari Lubis serta Triono dan Suyanto.

Perkara lainnya adalah uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang doajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Seluruh sidang tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi meniadakan sidang pengujian undang-undang pada pertengahan Maret 2020 dan baru mengadakan sidang kembali pada akhir April 2020 saat sejumlah pihak mengajukan uji materi Perppu Penanganan COVID-19 karena dinilai mendesak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI