Bahas Protokol, Pemprov DKI: Pengunjung Hiburan Malam Harus Rapid Test Dulu

Kamis, 23 Juli 2020 | 15:02 WIB
Bahas Protokol, Pemprov DKI: Pengunjung Hiburan Malam Harus Rapid Test Dulu
Sejumlah poster yang dibawa pekerja diskotek, terapis pijat dan pegawai karaoke saat bedemo di depan gedung Balai Kota Jakarta. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita memang sudah membahas. Cuma, pak Gubernur kan enggak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan dari tim Gugus Tugas DKI," jelasnya.

Bambang menyebut para pengelola hiburan malam yang kemarin mendemo Balai Kota akan diarahkan untuk bertemu dengan Gugus Tugas. Jika sudah diizinkan, maka pihaknya akan menerbitkan izin pembukaan.

"Di sana kan ada ahli epidemiologinya tuh. Kalau mereka mengizinkan ya abis itu kita bikin SK pembukaan, dan monggo dibuka," tuturnya.

Baca Juga: Bukan Anies, Pembukaan Hiburan Malam Tinggal Tunggu Persetujuan Gugus Tugas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI