Suara.com - Satlantas Polres Jakarta Timur menceritakan kronologi aksi seorang pegawai negeri sipil berinisial FTD (36) yang membuang surat tilang saat terjaring Operasi Patuh Jaya 2020, Kamis (23/7/2020) pagi tadi.
Panit Urai Satlantas Polrestro Jaktim Iptu Sigit Kris seperti dilaporkan Antara, mengatakan, kronologi perlawanan FTD terhadap polisi lalu lintas bermula saat mobil Toyota Avanza biru bernomor polisi B 1520 WZQ melintas di jalur TransJakarta di Jalan Mayjen Sutoyo.
Saat itu sejumlah polisi sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 perdana dalam rangka pengawasan ketertiban lalu lintas.
Saat dilakukan penilangan oleh petugas, FTD beralasan sedang terburu-buru menuju kantor.
Baca Juga: Terkuak! Ini Identitas Pria PNS yang Buang Surat Polisi di Jalur Busway
"Bapak nanti datang ke kantor Kejaksaan tanggal 24 atau tanggal 21 ke Pengadilan Jakarta Timur," ujar petugas kepada FTD.
Namun saat polisi menyodorkan kertas tilang berwarna biru melalui sela jendela mobil, FTD menolak.
"SIM saya bapak ambil saja, sudah gak usah," kata FTD seraya membuang kertas tilang yang diberikan petugas.
Namun polisi tetap menyita SIM A pengendara tersebut sebagai barang bukti atas pelanggaran ketertiban lalu lintas.
"Kalau penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang. Tapi tetap kita tilang STNK kita sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung kantor kami di lantai tiga Kebon Nanas," kata Sigit.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya, Pesepeda Ugal-ugalan di Jalan Siap-siap Ditindak Polisi
Terkait aksinya itu, polisi telah menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) mobil yang dikendarai FTD. Dari data surat yang disita petugas, pria itu tinggal di Pondok Ranggon, Kota Bekasi, Jawa Barat.